Resbob dituntut dua tahun enam bulan penjara

  • 13 April 2026 16:01 WIB
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) menyalami jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam sidang dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut Resbob dituntut dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5007x3333
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
13/04/2026 16:01 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Yusran Uccang