Resbob dituntut dua tahun enam bulan penjara

  • 13 April 2026 16:01 WIB
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob membuka rompi tahanan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam sidang dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut Resbob dituntut dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5008x3333
Ukuran Berkas
2.84 MB
Disiarkan
13/04/2026 16:01 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Yusran Uccang