Penyerahan kontra memori kasasi kasus penghasutan

  • 13 April 2026 19:24 WIB
Aktivis yang juga mantan terdakwa kasus penghasutan unjuk rasa Muzaffar Salim (kiri), Syahdan Husein (ketiga kiri), Khariq Anhar (kedua kiri) dan Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Gema Gita Persada (keempat kiri) menyampaikan keterangan usai menyerahkan kontra memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/4/2026). Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan kontra memori kasasi atas empat orang aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein sebagai respons atas kasasi vonis bebas terhadap keempat aktivis tersebut dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. ANTARA FOTO/Fauzan/sgd
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.46 MB
Disiarkan
13/04/2026 19:24 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Sigid Kurniawan