Sidang tuntutan korupsi pengadaan gas alam cair
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (tengah) berjalan keluar saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2026). Jaksa penuntut umum menuntut Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan Vice President Strategic Planning & Business Development Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari. ANTARA FOTO/Fauzan/sgd
Foto Terkait