Sidang lanjutan Undang-Undang Peradilan Militer
Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar selaku saksi ahli memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstutisi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto Terkait