Batas waktu penyelesaian TPA open dumping

  • 14 April 2026 16:53 WIB
Foto udara sejumlah truk sampah antre untuk membongkar muatan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026). Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan TPA open dumping atau pembuangan terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill atau penimbunan sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala dengan batas waktu hingga Juli 2026 guna meminimalisasi pencemaran lingkungan dan risiko bencana. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.79 MB
Disiarkan
14/04/2026 16:53 WIB
Fotografer
Putra M. Akbar
Editor
Widodo S Jusuf