Pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan elpiji

  • 15 April 2026 17:19 WIB
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto (kedua kanan) beserta jajaran menyiapkan barang bukti sebelum pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan elpiji di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Rabu (15/4/2026). Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan sebanyak tiga orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan elpiji subsidi tiga kilogram dengan cara memindahkan isi gas ke tabung elpiji 12 kilogram, serta mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
15/04/2026 17:19 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Zarqoni Maksum