Pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan elpiji
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono (depan kedua kanan) didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi (depan kedua kiri) dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto (depan kanan) menyampaikan keterangan pers saat pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan elpiji di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Rabu (15/4/2026). Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan sebanyak tiga orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan elpiji subsidi tiga kilogram dengan cara memindahkan isi gas ke tabung elpiji 12 kilogram, serta mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz
Foto Terkait