Pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan elpiji

  • 15 April 2026 17:19 WIB
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono (depan kedua kanan) didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi (depan kedua kiri) dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto (depan kanan) menyampaikan keterangan pers saat pengungkapan kasus tindak pidana pengoplosan elpiji di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Rabu (15/4/2026). Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan sebanyak tiga orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan elpiji subsidi tiga kilogram dengan cara memindahkan isi gas ke tabung elpiji 12 kilogram, serta mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
15/04/2026 17:19 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Zarqoni Maksum