Sidang dakwaan Hendi Prio Santoso

  • 16 April 2026 13:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE Hendi Prio Santoso (tengah) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso didakwa melakukan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE pada periode 2017-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
2.82 MB
Disiarkan
16/04/2026 13:40 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Agung Rajasa