Penyesuaian skema pajak kendaraan listrik

  • 20 April 2026 16:42 WIB
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
6.13 MB
Disiarkan
20/04/2026 16:42 WIB
Fotografer
Mohammad Ayudha
Editor
Nyoman Budhiyana