Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Sritex

  • 20 April 2026 18:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). JPU menuntut mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersebut dengan masing-masing pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
1.96 MB
Disiarkan
20/04/2026 18:46 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf