Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Sritex

  • 20 April 2026 18:46 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex dengan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). JPU menuntut mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersebut dengan masing-masing pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
20/04/2026 18:46 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf