Aturan baru pajak kendaraan listrik

  • 21 April 2026 14:31 WIB
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2026). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 resmi mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mengakhiri insentif pajak nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), sehingga pemilik kendaraan tersebut kini mulai dikenakan tarif pajak. ANTARA FOTO/Akramul Muslim/hma
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
7.14 MB
Disiarkan
21/04/2026 14:31 WIB
Fotografer
Akramul Muslim
Editor