Pengungkapan kasus pengemasan Minyakita ilegal
Sejumlah barang bukti mesin untuk mengemas produk bermerek Minyakita ilegal dipasang garis polisi di pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita ilegal tanpa izin resmi serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/agr
Foto Terkait