Pengungkapan kasus pengemasan Minyakita ilegal

  • 21 April 2026 16:05 WIB
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing (kedua kanan), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri), Kepala Perum Bulog Kanwil Jatim Langgeng Wisnu Adi Nugroho (kiri) dan Kepala Balai Besar POM Surabaya Yudi Noviandi (kanan) menunjukkan barang bukti produk kemasan bermerek Minyakita ilegal di pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita ilegal tanpa izin resmi serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.92 MB
Disiarkan
21/04/2026 16:05 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Agung Rajasa