Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus korupsi pertambangan

  • 23 April 2026 22:05 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaemandi (kedua kanan) dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/kye
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.75 MB
Disiarkan
23/04/2026 22:05 WIB
Fotografer
Putra M. Akbar
Editor
Ismar Patrizki