Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus korupsi pertambangan

  • 23 April 2026 22:05 WIB
Petugas menggiring Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana (kedua kiri) dan General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/kye
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3328
Ukuran Berkas
2.57 MB
Disiarkan
23/04/2026 22:05 WIB
Fotografer
Putra M. Akbar
Editor
Ismar Patrizki