UU PPRT melindungi hak PRT

  • 27 April 2026 17:06 WIB
Calon pengasuh anak mengikuti pelatihan merawat bayi di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Kemang, Jakarta, Senin (27/4/2026). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5693x3788
Ukuran Berkas
2.38 MB
Disiarkan
27/04/2026 17:06 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Rahmadi Rekotomo