Ditjen Bea dan Cukai gagalkan ekspor ilegal emas dan perhiasan
Personel Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan barang bukti gelang emas saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas dan perhiasan di Jakarta, Selasa (28/4/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan ekspor ilegal emas dan perhiasan melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan total berat sekitar 190 kilogram senilai Rp502 miliar serta menahan empat tersangka. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj.
Foto Terkait