Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara

  • 29 April 2026 14:19 WIB
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menyalami jaksa penuntut umum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5007x3333
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
29/04/2026 14:19 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Yusran Uccang