Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berjalan saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Foto Terkait