Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara

  • 29 April 2026 14:24 WIB
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berjalan saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5008x3333
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
29/04/2026 14:24 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Yusran Uccang