Rilis tindak pidana penyalahgunaan migas di Polda Kaltim
Personel polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus tindak pidana migas di Polda Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (30/4/2026). Polda Kalimantan Timur bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Kodam VI/Mulawarman dan POMAL Balikpapan mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menyita sebanyak 20.867 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, 113 barcode My Pertamina, satu unit truk, dua unit mobil pick up, dua unit mobil dengan tangki yang dimodifikasi serta menetapkan 25 tersangka dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. ANTARA FOTO/Angga Palguna/YU
Foto Terkait