Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

  • 30 April 2026 20:35 WIB
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di salah satu pusat perbelanjaan di Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dari batas 30 April menjadi hingga 31 Mei 2026. ANTARA FOTO/Chairil indra/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3719x2479
Ukuran Berkas
2.57 MB
Disiarkan
30/04/2026 20:35 WIB
Fotografer
Chairil Indra
Editor
Yusran Uccang