Warga RW 010 Lenteng Agung menolak eksekusi lahan

  • 4 Mei 2026 12:30 WIB
Warga RW 010 berada di depan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Warga menolak pengosongan lahan RW 010 Kelurahan Lenteng Agung oleh TNI AD karena lahan tersebut milik A.A de Groot berdasarkan Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah mutlak era kolonial Belanda) Nomor 8280, dan berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang menerangkan tentang Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.96 MB
Disiarkan
04/05/2026 12:30 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Sigid Kurniawan