Pemerintah turunkan komisi tarif ojek daring

  • 5 Mei 2026 20:26 WIB
Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.82 MB
Disiarkan
05/05/2026 20:26 WIB
Fotografer
Rakha Raditya Yahya
Editor
Widodo S Jusuf