Pengungkapan tindak pidana migas di Denpasar

  • 6 Mei 2026 18:38 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra (kanan) menunjukkan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampung solar bersubsidi saat konferensi pers tindak pidana migas di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (6/5/2026). Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap lima kasus tindak pidana migas yang terdiri dari pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg oleh pemilik pangkalan gas LPG serta penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan cara mengisi solar menggunakan kode QR berbeda secara berulang ke dalam truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki penampung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x3992
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
06/05/2026 18:38 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Nyoman Budhiyana