Kejari Pontianak memusnahkan barang bukti tindak pidana
Petugas memegang barang bukti senjata api saat pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026). Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin, rokok, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, dan narkotika dari 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang meliputi tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), kepabeanan, serta narkotika dan zat adiktif. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.
Foto Terkait