KPK perpanjang masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas

  • 8 Mei 2026 14:32 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju kendaraan tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 30 hari karena penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3337
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
08/05/2026 14:32 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Rahmadi Rekotomo