Insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik
Pengemudi ojek daring mengganti baterai sepeda motor listriknya di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) PLN, Gambir Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pemerintah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen untuk mobil listrik dan subsidi Rp5 juta per unit untuk motor listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan memperkuat ketahanan energi nasional. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Foto Terkait