Andrie Yunus tolak hadiri persidangan kasus air keras

  • 11 Mei 2026 16:27 WIB
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3606x2407
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
11/05/2026 16:27 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Widodo S Jusuf