Konferensi pers tindak pidana perpajakan di Banten
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Aim Nursalim Saleh (tengah) didampingi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Ambang Priyonggo (kiri), dan Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun (kanan) menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah DJP Banten, Kota Serang, Banten, Rabu (13/5/2026). Kanwil DJP Banten resmi menetapkan lima orang tersangka terdiri dari satu warga negara Indonesia (WNI) dan empat warga negara asing (WNA) atas kasus penggelapan pajak hingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp580 miliar yang melibatkan tiga perusahaan manufaktur di Tangerang dan Serang yakni PT PSI, PT PSM, dan PT BPN. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Foto Terkait