Sidang dakwaan WN Prancis di Mataram
Warga Negara Prancis Ludovic Roche (kanan) alias Ali bersiap menjalani sidang dakwaan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (13/5/2026). Jaksa penuntut umum mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penyesuaian pidana pada Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas kepemilikan satu poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,27 gram. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/agr
Foto Terkait