Pelarangan penjualan hewan kurban di trotoar Jakarta

  • 15 Mei 2026 19:10 WIB
Pedagang melayani warga yang akan membeli hewan kurban di lapak penjualan hewan kurban yang berdiri di trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Jumat (15/5/2026). Pemprov DKI Jakarta melarang lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar, taman kota, maupun fasilitas umum lainnya karena mengganggu kenyamanan pejalan kaki, menimbulkan kemacetan, serta limbah kotoran yang mengganggu kebersihan lingkungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.86 MB
Disiarkan
15/05/2026 19:10 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Ismar Patrizki