Sidang tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank

  • 18 Mei 2026 17:51 WIB
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda Feri Heriyanto (kedua kiri), dan Serka Frengky Yaru (ketiga kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (18/5/2026). Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta dipecat dari dinas militer, Kopda Feri Heriyanto penjara selama 10 tahun serta dipecat dari dinas militer, dan Serka Frengky Yaru hukuman penjara selama empat tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan kematian secara bersama-sama. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.02 MB
Disiarkan
18/05/2026 17:51 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Ismar Patrizki