Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi LPEI
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Handoko Limaho (kanan), Dwi Wahyudi (kedua kanan), Ryan Wahyudi (kedua kiri) dan Liu Raymond (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). JPU mendakwa delapan orang yang terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015 yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, Kadep Pembiayaan Syariah 2 periode 2011-2016 Komaruzzaman, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond, Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009Äì2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI Ryan Wahyudi, serta beneficial owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho dengan kerugian negara sebesar Rp992,8 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Foto Terkait