Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi LPEI

  • 18 Mei 2026 18:57 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Ryan Wahyudi (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). JPU mendakwa delapan orang yang terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015 yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, Kadep Pembiayaan Syariah 2 periode 2011-2016 Komaruzzaman, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond, Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI Ryan Wahyudi, serta beneficial owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho dengan kerugian negara sebesar Rp992,8 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4999x3333
Ukuran Berkas
3.91 MB
Disiarkan
18/05/2026 18:57 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Zarqoni Maksum