Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal

  • 19 Mei 2026 17:49 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (19/5/2026). KPPBC Samarinda memusnahkan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan sepanjang tahun 2025 berupa 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter minuman keras ilegal dengan total nilai tiga miliar rupiah ANTARA FOTO/Angga Palguna/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.25 MB
Disiarkan
19/05/2026 17:49 WIB
Fotografer
Angga Palguna
Editor
Yusran Uccang