Pemberian diskon biaya layanan untuk UMK

  • 20 Mei 2026 17:19 WIB
Pramuniaga menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Bajiki Store, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). Pemerintah akan mewajibkan marketplace atau e-commerce memberikan diskon 50 persen biaya layanan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memasarkan produk buatan dalam negeri melalui Peraturan Menteri UMKM dengan harapan dapat meringankan beban pelaku usaha kecil dalam menjalankan bisnis. ANTARA FOTO/Hasrul Said/sgd
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.86 MB
Disiarkan
20/05/2026 17:19 WIB
Fotografer
Hasrul Said
Editor
Sigid Kurniawan