Eksekusi cambuk pelanggar hukum syariat Islam di Aceh

  • 21 Mei 2026 14:55 WIB
Algojo (kanan) mengeksekusi cambuk kepada seorang terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam (tengah) di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/5/2026). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 10 hingga 100 kali cambuk dengan menggunakan rotan terhadap sembilan terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dalam perkara zina, bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) dan judi online (maisir). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
2.9 MB
Disiarkan
21/05/2026 14:55 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Widodo S Jusuf