Pemusnahan puluhan ton produk pangan ilegal

  • 21 Mei 2026 16:11 WIB
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Dery Agung Wijaya (kanan) bersama Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia Abdul Rahman (kiri) menunjukkan karung berisi bawang bombay saat rilis dan pemusnahan produk pangan ilegal di TPA Batu Layang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026). Badan Karantina Indonesia bersama Bareskrim Polri memusnahkan Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hasil penahanan karantina berupa bawang bombay, wortel, dan kentang sebanyak 42 ton serta barang sitaan kepolisian berupa bawang merah dan bawang putih sebanyak 23 ton karena tidak dilengkapi dokumen resmi, sekaligus untuk mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.82 MB
Disiarkan
21/05/2026 16:11 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Widodo S Jusuf