Pemusnahan puluhan ton produk pangan ilegal
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Dery Agung Wijaya (tengah) bersama Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia Abdul Rahman (kanan) dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Agus Sahat Lumban Gaol (kiri) melihat produk pangan ilegal saat rilis dan pemusnahan di TPA Batu Layang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026). Badan Karantina Indonesia bersama Bareskrim Polri memusnahkan Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hasil penahanan karantina berupa bawang bombay, wortel, dan kentang sebanyak 42 ton serta barang sitaan kepolisian berupa bawang merah dan bawang putih sebanyak 23 ton karena tidak dilengkapi dokumen resmi, sekaligus untuk mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.
Foto Terkait