MK mengabulkan perkara keterwakilan perempuan pada Pemilu

  • 25 Mei 2026 16:37 WIB
Suasana sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu paling sedikit 30 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.3 MB
Disiarkan
25/05/2026 16:37 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Yusran Uccang