Sidang kasus narkoba WN Malaysia di Dumai
Terdakwa kasus kepemilikan sebanyak 102.220 butir Happy Five Muhammad Syafiq (kiri) menjawab pertanyaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Senin (25/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muhammad Syafiq atas kepemilikan psikotropika dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid.
Foto Terkait