Sidang kasus narkoba WN Malaysia di Dumai
Terdakwa kasus kepemilikan sebanyak 102.220 butir Happy Five Muhammad Syafiq menjawab pertanyaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Senin (25/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muhammad Syafiq atas kepemilikan psikotropika dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid.
Foto Terkait