Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi zirkon di Kalteng

  • 26 Mei 2026 06:56 WIB
Prajurit TNI mengawal tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zirkon berinisal HAW menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (25/5/2026). Kejaksaan Tinggi Kalteng menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon oleh PT Kirana Bhumi Mineral tahun 2020-2025 yang merupakan pengembangan penyidikan kasus PT Investasi Mandiri diantaranya yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng periode 2022-2025 berinisial VC, Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM berinisial IH, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021-2025 berinisial FC, Direktur CV Universal Sarana Abadi sebagai penyedia bahan baku zirkon PT Kirana Bhumi Mineral yang berinisial HAW dan pemegang akses keuangan PT Kirana Bhumi Mineral berinisial ETS. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
4.54 MB
Disiarkan
26/05/2026 06:56 WIB
Fotografer
Auliya Rahman
Editor
Agung Rajasa