Pemerintah revisi aturan PPh Final untuk UMKM

  • 3 Juni 2026 12:28 WIB
Perajin menyelesaikan pembuatan kain tenun Rapidino salah satu produk UMKM binaan Disperindag Kota Ternate menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATMB) di Benteng Oranje Ternate, Maluku Utara, Rabu (3/6/2026). Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz. 
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3390
Ukuran Berkas
2.32 MB
Disiarkan
03/06/2026 12:28 WIB
Fotografer
Andri Saputra
Editor