Pemerintah revisi aturan PPh Final untuk UMKM
Perajin menyelesaikan pembuatan kain tenun Rapidino salah satu produk UMKM binaan Disperindag Kota Ternate menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATMB) di Benteng Oranje Ternate, Maluku Utara, Rabu (3/6/2026). Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.
Foto Terkait