Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri) dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Foto Terkait