Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Foto Terkait