Sidang pledoi Hendarto
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Hendarto (tengah) berbincang dengan kerabatnya sebelum mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Hendarto menegaskan kerugian negara senilai Rp1,8 triliun yang didakwakan kepadanya seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik baru PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), yakni Mentari Group karena selama perusahaan berada di bawah kendalinya pada periode 2014 hingga 2017, kewajiban pembayaran pinjaman kepada LPEI selalu berjalan lancar tanpa keterlambatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Foto Terkait