Sidang vonis mantan Wamennaker Immanuel

  • 4 Juni 2026 16:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (ketiga kanan) bersama istrinya Silvia Rinita Harefa (kedua kanan) melambaikan tangan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Majelis hakim memvonis Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 90 hari serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
4.19 MB
Disiarkan
04/06/2026 16:35 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Fanny Octavianus